Polri minta Interpol lacak Veronica Koman

Aktivis hak asasi manusia Veronica Koman ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus provokasi.

Aktivis Veronica Koman (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi. /Foto Facebook

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus provokasi massa pascaperistiwa rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui bernama Veronica Koman. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Veronica saat ini berada di luar negeri. Ia terdeteksi menyebarkan provokasi saat berada di Indonesia dan di luar negeri.

“Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka terhadap VK. Kami juga bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaannya karena dia WNI yang berada di luar negeri,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Rabu (4/9).

Dedi mengungkapkan, Veronica ditetapkan sebagai tersangka setelah tim siber Polri melakukan patroli di jagat maya. Penetapan tersangka diperkuat keterangan saksi dan saksi ahli. "Sebelumnya sebagai saksi, kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka," ujar Dedi.

Veronica, menurut Dedi, berperan aktif sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Saat asrama mahasiswa di Papua dikepung massa, ia aktif menyebar provokasi via akun Twitter @VeronicaKoman. Padahal, Veronica tidak ada di tempat kejadian saat pengepungan terjadi.