sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri minta Interpol lacak Veronica Koman

Aktivis hak asasi manusia Veronica Koman ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus provokasi.

Ayu mumpuni Adi Suprayitno
Ayu mumpuni | Adi Suprayitno Rabu, 04 Sep 2019 15:19 WIB
Polri minta Interpol lacak Veronica Koman

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus provokasi massa pascaperistiwa rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui bernama Veronica Koman. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Veronica saat ini berada di luar negeri. Ia terdeteksi menyebarkan provokasi saat berada di Indonesia dan di luar negeri.

“Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka terhadap VK. Kami juga bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaannya karena dia WNI yang berada di luar negeri,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Rabu (4/9).

Dedi mengungkapkan, Veronica ditetapkan sebagai tersangka setelah tim siber Polri melakukan patroli di jagat maya. Penetapan tersangka diperkuat keterangan saksi dan saksi ahli. "Sebelumnya sebagai saksi, kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka," ujar Dedi.

Veronica, menurut Dedi, berperan aktif sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Saat asrama mahasiswa di Papua dikepung massa, ia aktif menyebar provokasi via akun Twitter @VeronicaKoman. Padahal, Veronica tidak ada di tempat kejadian saat pengepungan terjadi.

Sejumlah informasi yang disebarkan Veronica pun terbukti hoaks. “Salah satu postingan-nya yang menyebutkan ada yang meninggal saat peristiwa asrama mahasiswa Papua,” ucapnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica merupakan saksi untuk Tri Susanti yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua. 

"VK sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," ujar Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Sponsored

Menurut dia, Veronica menyebar lima unggahan yang berisi provokasi dan hoaks. Unggahan tersebut menggunakan narasi berbahasa Indonesia dan Inggris. 

Salah satu hoaks yang disebar Veronica, lanjut Luki, ialah klaim polisi menembaki mahasiswa Papua di asrama. "Dia nulis bahwa polisi mulai tembak ke asrama Papua. Totalnya 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia. 

Veronica dikenal sebagai aktivis sosial dan hak asasi manusia. Veronica juga aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Papua dan menjadi pengacara bagi para pengungsi asal Timur Tengah di Indonesia. 

Saat aksi unjuk rasa di Papua berlangsung selama beberapa hari pada pekan lalu, Veronica diketahui rajin mengunggah video-video kondisi terbaru Papua. Video-video itu bahkan kerap dikutip media untuk kepentingan pemberitaan. 

 

Ini bukan kali pertama Veronica harus berurusan dengan polisi. Pada 2017, Veronica juga sempat dilaporkan ke polisi karena diduga memprovokasi massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Dalam aksi unjuk rasa di depan LP Cipinang, ketika itu, Veronica berorasi dan menyebut rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena memenjarakan Ahok. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid