Polri musnahkan narkoba dari jaringan internasional

Ketujuh tersangka terancam hukuman mati.

Ilustrasi jajarangan kepolisian bersama kejaksaan dan BNN memusnahkan narkoba berupa ganja kering. Foto Antara/Irsan Mulyadi

Bareskrim Polri memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu-sabu, 35.000 ekstasi, dan 410 ganja hasil penangkapan jaringan internasional Iran. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Dari hasil penangkapan itu, tujuh tersangka ditangkap. Tiga orang berpaspor Iran berinisial HSR alias Hs, MSR, dan AN; seorang berkewargaan Pakistan berinisial SM; serta tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS, YCC, dan MIS. 

"Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," kata Kapolri, Jenderal Idham Azis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima terkait aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), importir kurma dan pinang, yang telah menyalahgunakan kegiatannya untuk penyelundupan narkotika.

"Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR, warga Iran, yang sama-sama pernah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Banceuy, Bandung, terkait kasus narkotika," tuturnya.