Polri optimistis jaring anggota JAD usai vonis pembekuan

JAD, JAK, MMIT, dan JI sudah masuk pemetaan jaringan terorisme oleh Densus 88.

Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori, bersiap meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7)./ Antarafoto

Putusan Majelis Hakim terhadap pembekuan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) kemarin (31/7), dinilai Mabes Polri akan sangat membantu pemberantasan terorisme. Apalagi Densus 88 sudah memiliki pemetaan jaringan terorisme dan terus melakukan upaya penangkapan.

“Sudah ada, densus itu punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah ada JAD, Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), Majelis Mujahidin Indonesia Timur, nanti kita lihat afiliasinya seperti apa. Kayak misalnya Jamaah Islamiah (JI) mereka lebih ke Al Qaeda, sementara JAD dan JAK ke ISIS, ini beda aliran,” ujar Kadiv Humas Mabes polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Rabu (1/7).

Senin lalu (30/7) Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sudah berhasil mengamankan 242 terduga teroris usai ledakan bom di Surabaya. Menurut Setyo, sampai saat ini ratusan terduga terorisme itu masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada yang dibebaskan.

Mereka dititipkan di polres-polres sesuai dengan lokasi penangkapannya. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, Polri berhak melakukan proses pemeriksaan selama 20 hari dan dapat diperpanjang kembali selama tujuh hari.

“Sampai saat ini, saya belum dapat informasi yang dibebaskan, semuanya ditangkap dan masih diproses, dititip di polres-polres,” katanya.