HIngga kini proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyoroti kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum anggota di Makassar terhadap gadis berusia 13 tahun. Kasus menjerat korban berinisial IS yang masih menjalani pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri tidak segan untuk menindak tegas personelnya yang melakukan tindakan tersebut. Tindakan tegas itu tidak terlepas dari undang-undang.
“Siapapun anggota polri yang melakukan perbuatan pidana pimpinan polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Ramadhan menyebut, saat ini kasus tersebut dalam proses penelusuran fakta. Secara profesional, kata Ramadhan, penyidik akan membuktikan pelanggaran tersebut melanggar dan menyelesaikannya hingga ke ranah pidana atau disiplin dalam hal ini sesuai kode etik kepolisian.
“Akan diproses secara profesional apakah pelanggaran pidana apakah pelanggaran disiplin,” ujar Ramadhan.