Polri: Penghapusan pajak sepeda motor perlu kajian mendalam

“Perlu kajian akademis yang komprehensif dan pembahasan para pihak dulu. Tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak."

Warga memeriksa dokumen saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11)./ Antara Foto

Polri merasa perlu ada survei dan kajian secara komprehensif untuk penghapusan pajak kendaraan roda dua dan SIM seumur hidup.

Polri mengungkapkan wacana penghapusan pajak sepeda motor dan pemberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, masih perlu pengkajian mendalam. Selain itu, kebijakan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) itu perlu dibahas oleh ahli-ahli di bidangnya.

“Perlu kajian akademis yang komprehensif dan pembahasan para pihak dulu. Tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/11).

Dedi menjelaskan jika alasan wacana kebijakan tersebut untuk mengurangi beberapa persoalan di masyarakat mengenai administrasi, perlu dilakukan survei terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya. Hasil survei itu nantinya juga akan memberikan gambaran keluhan seperti apa saja yang dialami masyarakat, dalam mengurus administrasi sepeda motor.

Lebih lanjut Dedi juga menerangkan, saat ini sistem pengurusan administrasi kendaraan roda dua sudah diimbangi dengan teknologi yang mempermudah prosesnya. Selain lebih mudah, menurut Dedi, sistem saat ini juga lebih transparan.