Polri proses red notice Djoko Tjandra

Div Hubinter tengah memeriksa kelengkapan syarat red notice Djoko Tjandra.

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Foto Sindo

Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri tengah memproses kembali pengajuan red notice untuk  kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Pengajuan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Agung (Kejagung) usai nama Djoko terhapus dari daftar red notice. Permohonan disampaikan kepada Polri beberapa pekan lalu.

"Semua itu ada prosesnya. Dikirim beberapa minggu lalu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono,  dalam telekonferensi pers dari Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/7).

Div Hubinter, sambung dia, akan memeriksa syarat pengajuan red notice terlebih dulu. Jika lengkap, bakal langsung diproses ke Interpol di Lyon, Prancis.

"Akan dilihat apakah syaratnya terpenuhi, baru kemudian dikirim dari NCB ke Interpol di Lyon," jelasnya.