Polri ringkus 4 penyelundup sabu 43,5 Kg dari Malaysia

Penyelundupan narkoba internasional jenis sabu seberat 43,5 kilogram dibawa oleh empat orang dari Malaysia.

Tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/8). / Antara Foto

Penyelundupan narkoba internasional jenis sabu seberat 43,5 kilogram dibawa oleh empat orang dari Malaysia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyelundup narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia. Keempat tersangka tersebut adalah AK (31), RDW (40), MR (43) dan HR (43).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan para pelaku ditangkap di wilayah Riau. Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,5 kilogram dalam 16 paket siap jual.

Menurut Eko penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Panking, Bengkalis, Riau. Setelah ditelusuri, petugas mendapati sebuah mobil mencurigakan dengan nomor polisi BM 1395 BE.

"Mereka menggunakan mobil langsung melarikan diri dan menghindari petugas," tutur Eko di Bareskrim Polri, Kamis (1/8).