Polri sebut Benny Tjokro pelaku utama penghimpunan dana ilegal

Benny Tjokro menjadikan PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sebagai alat menghimpun dana ilegal.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/01/20). Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka Benny Tjokro, merupakan pelaku utama penghimpunan dana ilegal dari PT Hanson International Tbk. dan koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tersangka Benny Tjokro merupakan Ketua Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan Komisaris PT Hanson International Tbk. Selaku pimpinan, tersangka Benny Tjokro memanfaatkan dua perusahaannya untuk meraup keuntungan.

"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson International tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri," ujar Helmy saat dikomfirmasi, Selasa (8/9).

Benny Tjokro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2020. Dalam perkara ini, ia juga dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Betul sudah dikenakan TPPU," ucap Helmy.