Polri segera gelar 4 sidang banding etik kasus Brigadir J

Sidang akan digelar setelah nama-nama hakim yang diusulkan disetujui pimpinan Polri.

Bekas Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri), saat mengikuti sidang etik obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (10/11/2022). Instagram/@polritvradio

Polri segera menggelar sidang banding empat anggota yang sebelumnya diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Wabprof Propam kini tengah menyusun hakim sidang yang akan ditugaskan.

"Lagi penyusunan hakim bandingnya," kata Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (27/9).

Usai menyusun hakim yang bertugas, selanjutnya diserahkan kepada pimpinan untuk persetujuan. "[Setelah] disahkan, baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," ujar Dedi.

Salah satu personel Polri yang mengajukan banding adalah tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto. Dalam sidang KKEP sebelumnya, dia dipecat karena menyalahgunakan kewenangan dalam bertugas dan menghilangkan barang bukti. 

Berikutnya, Kompol Baiquni Wibowo, yang juga tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dipecat lantaran merusak rekaman kamera pengawas (CCTV) dan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Kapolri 7/2022.