Polri soal penghinaan Presiden di masa pandemi: Jangan bikin onar

Masyarakat diminta menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif.

Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (29/3/2020) malam. Foto Antara/Abriawan Abhe

Aparat kepolisia mengimbau masyarakat agar semakin bijak menggunakan media sosial di masa pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan terbitnya surat telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Surat tersebut berisi sejumlah potensi kejahatan di ruang siber dan pedoman penegakan hukumnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang penghinaan kepada Presiden dan pejabat pemerintah di dunia maya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, masyarakat harus menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, agar tidak menambah keresahan di tengah wabah coronavirus yang terjadi saat ini.

"Gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Listyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/3).

Dia juga mengatakan, masyarakat dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sejauh ini, Polri telah mengungkap sejumlah hoaks terkait corona yang didominasi latar belakang iseng, bercanda, atau pun ungkapan ketidakpuasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah.