Polri sudah tangkap delapan tersangka hoax bencana alam

Seluruh pelaku menyebarkan berita hoax bencana alam tersebut melalui jejaring facebook.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) /AntaraFoto

Polri kembali menangkap pelaku penyebaran berita hoax bencana alam pascagempa dan tsunami Donggala dan Palu. Total delapan tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena terbukti menjadi penyebar berita hoax bencana alam.

“Polri telah menangkap empat orang tersangka lagi. Sehingga saat ini berjumlah delapan orang tersangka,” kata Direktur Tindakpidana Siber Polri, Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, Kamis (4/10).

Seluruh pelaku menyebarkan berita hoax bencana alam tersebut melalui jejaring facebook. Sama dengan keempat tersangka yang lebih dulu ditangkap, empat tersangka yang dilakukan penahanan belakangan juga ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Keempat tersangka itu di antaranya Ade Irma SN yang ditangkap di Janeponto pada Selasa (3/10), Dhany Ramdhany yang ditangkap di Jakarta pada Senin (1/10), Martha Margaretha yang ditangkap di Surabaya pada Jumat (24/9), dan Malini yang ditangkap di Pekanbaru pada  Selasa (2/10).

“Kalau yang berinisial AISN itu memposting tentang bendungan Bili-bili yang retak, tiga lainnya itu terkait berita gempa di Pulau Jawa dan Jakarta,” tuturnya.