Polri tetapkan dua tersangka dari ambulans pembawa bambu runcing di Bawaslu

Dua tersangka terdiri dari satu sopir dan satu kenek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Alinea.id/ Ayu Mumpuni

Polri mengamankan mobil ambulans milik Gerakan Reformis Islam (Garis) yang diduga terlibat kerusuhan dalam aksi 22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu. Dua orang terkait ambulans tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang telah ditetapkan tersangka, satu sopir dan satu kenek," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).

Dalam ambulans, polisi menemukan sejumlah uang yang diduga disiapkan untuk membayar para perusuh. Belum diketahui jumlah uang yang berada di dalam ambulans, karena masih dalam proses penghitungan.

“Jadi ambulans ini digunakan untuk mengelabui aparat yang berjaga ya. Dari ambulans itu, ditemukan busur panah, uang, bambu runcing, dan beberapa orang yang kini telah diamankan," kata Dedi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ambulans juga digunakan untuk mengangkut massa agar bisa mendekati dan menerobos masuk ke dalam Gedung Bawaslu.