Polri tetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Kejagung

Ketiganya dikenakan Pasal 188 dan Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api yang membakar Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Sabtu (22/8) malam. Twitter/@aniesbaswedan

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan gelar perkara, Jumat (13/11) pagi.

"Hari Jumat tadi pagi, kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, beberapa saat lalu.

"Dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan, setelah delapan tersangka, ada perkembangan tiga tersangka baru dari perusahaan minyak lobby dengan merek Top Clean," sambungnya.

Masing-masing tersangka baru itu berinisial MD, J, dan IS. Ketiganya dikenakan Pasal 188 KUHP dan Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Argo menerangkan, gedung Kejagung terbakar karena ada material minyak lobi (dust cleaner) dan alumunium composit panel (ACP).