Polri tidak perbolehkan demo di depan MK

Massa yang akan menyampaikan aspirasi terhadap gugatan sengketa pemilu di MK dialihkan ke depan IRTI dan Patung Kuda.

Massa yang akan menyampaikan aspirasi terhadap gugatan sengketa pemilu di MK dialihkan ke depan Irti dan patung kuda./Ayu Mumpuni

Polri akan mengalihkan penyampaian aspirasi oleh sejumlah masyarakat dari depang Gedung MK ke depan IRTI Monas dan Patung Kuda.

Upaya pengalihan itu juga sebagai antisipasi setelah terjadinya kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei.

"Kami tidak memperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan MK, karena mengganggu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Itu ada di pasal 6. Jalan Medan Merdeka Barat merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti kami fasilitasi depan IRTI dan Patung Kuda,” ucap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tito juga menyebut personel gabungan TNI-Polri telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Tak hanya itu, ia memerintahkan agar personel dari daerah disiagakan.

"Mereka standby sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen, kami lakukan setiap hari. Untuk melihat apakah ada gerakan massa," katanya.