sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tidak perbolehkan demo di depan MK

Massa yang akan menyampaikan aspirasi terhadap gugatan sengketa pemilu di MK dialihkan ke depan IRTI dan Patung Kuda.

Ayu mumpuni Eka Setiyaningsih
Ayu mumpuni | Eka Setiyaningsih Kamis, 13 Jun 2019 12:09 WIB
Polri tidak perbolehkan demo di depan MK

Polri akan mengalihkan penyampaian aspirasi oleh sejumlah masyarakat dari depang Gedung MK ke depan IRTI Monas dan Patung Kuda.

Upaya pengalihan itu juga sebagai antisipasi setelah terjadinya kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei.

"Kami tidak memperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan MK, karena mengganggu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Itu ada di pasal 6. Jalan Medan Merdeka Barat merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti kami fasilitasi depan IRTI dan Patung Kuda,” ucap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tito juga menyebut personel gabungan TNI-Polri telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Tak hanya itu, ia memerintahkan agar personel dari daerah disiagakan.

"Mereka standby sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen, kami lakukan setiap hari. Untuk melihat apakah ada gerakan massa," katanya.

Polri telah menyiapkan 17.000 personel, sementara itu personel TNI juga telah disiagakan dengan jumlah 16.000 personel.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, mengaku akan fokus pada dua hal menjelang jalannya sidang perselisihan hasil pemilu presiden di MK.

"Pertama ke dukungan kepada kepolisian khususnya jajaran Ditantas Polda untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Selanjutnya adalah fokus dan memastikan mobilitas masyarakat tetap terlayani dengan baik," terang dia.

Sponsored

Sigit menjelaskan, akan menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalu lintas terutama terhadap transportasi umum yang memiliki rute di lokasi terkait agar tetap dapat melayani masyarakat. Sehingga angkutan umum bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama.

"Mungkin terjadi pengalihan rute dan sebagainya, itulah yang kami sinergiskan," ujarnya.

Kendati begitu Sigit menjelaskan, masih menunggu keputusan kepolisian terkait keputusan final pola rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat.

Berita Lainnya
×
tekid