Polusi bikin warga Jakarta rogoh puluhan triliun 

Buruknya kualitas udara di menyebabkan gangguan kesehatan bagi 58,3% warga DKI Jakarta.

Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8). /Antara Foto

Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta menyebabkan gangguan kesehatan terhadap sekitar 58,3% warga Ibu Kota. Polusi udara memaksa jutaan warga Jakarta yang terdampak merogoh koceknya untuk biaya pengobatan hingga total Rp51,2 triliun. 

"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah)," ujar kuasa hukum Koalisi Gerakan Ibu Kota, Nelson Nikodemus usai menghadiri sidang perdana gugatan buruknya kualitas udara di DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kamis (1/8).

Gugatan terkait buruknya kualitas udara Jakarta diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Ibu Kota. Koalisi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 individu. 

Dalam perkara ini, koalisi mengggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dalam petitumnya, mereka menuntut sejumlah hal. Salah satu tuntutan ialah agar Presiden menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.