sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polusi bikin warga Jakarta rogoh puluhan triliun 

Buruknya kualitas udara di menyebabkan gangguan kesehatan bagi 58,3% warga DKI Jakarta.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 01 Agst 2019 16:34 WIB
Polusi bikin warga Jakarta rogoh puluhan triliun 

Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta menyebabkan gangguan kesehatan terhadap sekitar 58,3% warga Ibu Kota. Polusi udara memaksa jutaan warga Jakarta yang terdampak merogoh koceknya untuk biaya pengobatan hingga total Rp51,2 triliun. 

"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah)," ujar kuasa hukum Koalisi Gerakan Ibu Kota, Nelson Nikodemus usai menghadiri sidang perdana gugatan buruknya kualitas udara di DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kamis (1/8).

Gugatan terkait buruknya kualitas udara Jakarta diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Ibu Kota. Koalisi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 individu. 

Dalam perkara ini, koalisi mengggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dalam petitumnya, mereka menuntut sejumlah hal. Salah satu tuntutan ialah agar Presiden menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.

Menurut Nelson, kualitas udara Jakarat terus memburuk. Itu setidaknya terbukti dari tingginya angka konsentrasi PM 2,5 (kelompok sensitif kategori tidak sehat) dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 ug/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

"Kami juga menuntut Gubernur DKI untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," kata dia.

Selain tim kuasa hukum, sidang dihadiri puluhan aktivis lingkungan hidup. Para aktivis yang hadir sejak tadi pagi tampak kompak mengenakan seragam berwarna merah bertuliskan 'Jakarta Vs Polusi Udara'. 

Sponsored

Sidang ditunda

Meskipun tampil dengan 'kekuatan penuh', koalisi harus pulang dengan tangan hampa. Pasalnya, ketua majelis hakim Saifudin Zuhri memutuskan menunda sidang karena dokumen-dokumen yang disiapkan penggugat dan tergugat belum lengkap dan tidak memenuhi syarat. 

"Kami mintakan yang asli yang sudah didaftarkan kemudian dilampirkan dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah masing-masing, asli dan fotocopy-nya, termasuk ID card asli dan fotocopy-nya juga," ujar Saifudin di persidangan.

Selain berkas yang tidak lengkap, sidang juga terpaksa ditunda karena salah satu tergugat, yakni perwakilan Gubernur Banten tidak hadir. Disepakati, sidang bakal kembali digelar pada 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.

Nelson menjelaskan kekurangan dokumen hanya kendala teknis saja. Menurut dia, berkas digital yang dikirimkan penggugat ke PN Jakpus sudah lengkap dan sesuai prosedur. " Kalau secara elektronik, dari kami itu sebenarnya sudah lengkap. Jadi, tinggal hardcopy-nya saja," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid