Ombudsman soroti potensi malaadministrasi dalam penanganan kasus gagal ginjal akut

Ombudsman berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan terhadap penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut.

Gedung Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Juli 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, pihaknya menilai Kemenkes tidak memiliki data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. 

"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini," kata Robert dalam keterangan pers daring di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Menurut Robert, ketiadaan data pokok tersebut mengakibatkan Kemenkes tidak dapat melakukan sosialisasi kepada publik. Sosialisasi yang dimaksud, yakni berupa pemberian informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi gangguan ginjal akut.

"Sehingga dapat diartikan sebagai ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)," ujarnya.

Kemudian, imbuh Robert, pihaknya menemukan tidak ada standardisasi dari Kemenkes terkait pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan. Pusat pelayanan kesehatan ini meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).