Potensi masalah mengintai provinsi baru di Papua

Pemerintah sudah meresmikan provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Ilustrasi provinsi baru di Papua. Alinea.id/Firgie Saputra

Pada 11 November 2022 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Tito, seperti dikutip dari situs web setkab.go.id mengatakan, peresmian Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.

Peresmian tersebut seiring dengan pengesahan tiga RUU DOB Papua oleh DPR pada akhir Juni lalu, dan ditetapkan pada 25 Juli 2022. Tito pun melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur, yaitu Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Menyusul pada Kamis (17/11), dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, disahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Masalah yang bakal muncul