PP hadiah Rp200 juta bagi pelapor korupsi berpotensi timbulkan masalah

PP ini dinilai dapat menimbulkan kelompok masyarakat yang sengaja mencari keuntungan dengan melaporkan kasus korupsi.

Presiden Joko Widodo memimpin pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10)./Antara Foto

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur pemberian kompensasi bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Nominal Rp200 juta pun dipasang dalam PP tersebut, sebagai nilai maksimal yang dapat diterima pelapor kasus korupsi.

Hanya saja, kehadiran PP tersebut dipandang dapat memicu ketidakstabilan hukum di Indonesia. Menurut Sekjen PPP Arsul Sani, PP tersebut dapat memunculkan banyak kelompok masyarakat, yang menjadikan PP tersebut menjadi ladang mencari keuntungan.

"PP ini bisa melahirkan kelompok LSM yang bergerak di bidang korupsi, yang dasarnya tak jelas, tak seperti ICW lah. Kelompok ini nanti bisa memanfaatkan ini, ini harus lebih lanjut diatur," kata Arsul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin tersebut, juga mengatakan, PP tersebut belum menjamin keselamatan bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Sebab laporan yang dibuat masyarakat, bisa saja justru mengancam keselamatan diri atau orang-orang dekatnya.

Arsul menjelaskan, saat ini UU yang ada baru mengakomodasi perlindungan bagi saksi dan korban, yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karenanya ia menyarankan agar perlindungan keselamatan bagi para pelapor kasus korupsi, juga turut menjadi perhatian dengan payung hukum yang jelas.