PP Perisai mendukung DPP KNPI melaporkan Abu Janda

Kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai bisa menimbulkan perpecahan.

Permadi Arya alias Abu Janda saat melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/11). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Mabes Polri didesak segera memproses hukum pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Sebab, kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai bisa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Ketua Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP Perisai), Candra Halim menyatakan, mendukung langkah Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri, pada Kamis (28/01). 

Menurut dia, DPP Perisai sebagai organisasi kepemudaan memiliki andil tanggung jawab atas menjaga keutuhan kebangsaan dalam bernegara. "Harus dijaga kalau bicara di media sosial, apalagi berkaitan ras, negara ini beragam suku, orang yang melontarkan isu yang sensitif harus diberhanguskan dari bumi pertiwi," tegas Candra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1).

Hal senada dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjend) PP Perisai, Harjono. Dia menambahkan Abu Janda adalah penggiat sosial, cuitannya pasti dilihat banyak orang. Bahkan menurut informasi yang didapat sudah hampir 14 ribu penanggap. 

"Ini jadi trending topik, saya ada datanya dan ini harus ditindaklanjuti secara tegas agar menjadi pelajaran, kritis boleh asal tidak masuk kepada unsur yang dapat memecah belah bangsa. Ini memantik gejolak sosial di tengah masyarakat," ungkap Harjono.