PP upah dan suramnya masa depan kaum buruh  

Kenaikan upah yang diatur dalam PP nomor 51/2024 dianggap belum berpihak pada kaum buruh.

Ilustrasi buruh dan pekerja rendahan. Alinea.id/Dwi Setiawan

Keresahan menyelimuti sekelompok buruh yang tengah berkumpul di sebuah kantin pabrik mebel di Kebon Besar, Baru Ceper, Tangerang, Banten, Jumat (17/11) malam itu. Tembang "Aku dan Bintang" dari ban Peterpan mengiringi percakapan mereka. Buruh-buruh itu baru saja merampungkan shift petang.  

Isu upah yang tak bakal naik dan rencana perusahaan memutus kontrak sebagian pegawai jadi pembahasan utama. Para buruh pabrik mebel itu sepakat masa depan mereka bakal kian suram jika mengandalkan besaran gaji yang ditetapkan perusahaan saat ini. 

"Gila ini! Bukannya naik gaji... Udah tahu (harga) beras naik, masa gaji enggak naik?" ucap Andi, salah satu buruh hadir dalam persamuhan itu, saat berbincang dengan Alinea.id

Menurut Andi, perusahaan tak mau mengerek gaji para pekerjanya karena pendapatan turun. Ia menduga keputusan itu juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 51/2023).

"Aturan ini bikin gaji kami segitu-gitu aja. Kalau naik juga paling cuma dikit," kata pria berusia 29 tahun itu.