PPATK blokir ratusan transaksi di rekening ACT

Semua penghentian itu sesuai yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavdana dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Senin (18/4). Dok. Youtube/Sekretariat Presiden.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT. Hal ini merupakan imbas dari kasus yang menyangkut nama lembaga filantropi itu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sikap ini sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Pihaknya dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat, serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Ivan dalam keterangan, Kamis (7/7).

Ivan menyebut, semua penghentian itu sesuai yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64,9 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52,9 miliar.

Menurutnya, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tidak hanya itu, namun juga harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.