sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK blokir ratusan transaksi di rekening ACT

Semua penghentian itu sesuai yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 07 Jul 2022 16:26 WIB
PPATK blokir ratusan transaksi di rekening ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT. Hal ini merupakan imbas dari kasus yang menyangkut nama lembaga filantropi itu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sikap ini sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Pihaknya dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat, serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Ivan dalam keterangan, Kamis (7/7).

Ivan menyebut, semua penghentian itu sesuai yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64,9 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52,9 miliar.

Menurutnya, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tidak hanya itu, namun juga harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. 

Ivan menjelaskan, terkait hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017. Isinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi dan mengenali penerima.

Bahkan, untuk melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut juga tidak lepas dari aturan tersebut.

Sementara itu, Yayasan ACT memastikan tidak ada kaitan dengan lembaga atau organisasi terorisme dengan jaringan manapun. Kepastian itu lantaran lembaga filantropi ini diduga memiliki kaitan ke sana.

Sponsored

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, setiap mitra yang ada dalam relasi ACT memiliki status legal. Hal ini sebagai modal keyakinan setiap mitra ACT bukan teroris.

"Mitra kami di lapangan para organisasi-organisasi ulama yang legal di India. jadi Insyaallah, kami sangat yakin betul mitra kami bukan teroris ataupun terindikasi dengan jaringan teroris," kata Ibnu Khajar dalam keterangan, Rabu (6/7).

Ibnu mengaku pihaknya belum memeriksa terkait rekening yang diblokir oleh PPATK. Ia pun meminta tim keuangan di ACT untuk mengecek hal tersebut.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami rekening mana saja yang diblokir pasca pengumuman tadi siang dan berapa banyak yang sudah diblokir," ujar Ibnu Khajar.

Ia berharap pemblokiran itu tidak menyasar ke seluruh sumber dana yang dimiliki. Supaya kegiatan pendonoran dana tetap bisa berjalan.

"Semoga kalaupun nanti beberapa diblokir  kan sebagian donasi masih ada yang cash dan ada yang sudah macem-macam, kami akan fokus ke yang sudah bisa dicairkan saja dulu. Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yg sudah ada di kami yang bisa kami cairkan. Karena ini amanah harus kami sampaikan," ucap Ibnu.

Berita Lainnya
×
tekid