PPATK imbau antipolitik uang di Pilkada 2018

Bank daerah rentan digunakan oleh para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye.

Petugas Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban spanduk dan baliho liar pilkada 2018 di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/12). Penertiban spanduk Pilkada yang tidak pada tempatnya tersebut dilakukan karena meresahkan masyarakat dan mengganggu keindahan tata Kota Bogor. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat untuk antimelakukan politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 2018 mendatang.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh PPATK menjelang pilkada serentak pada tahun 2018, perbankan, khususnya bank daerah rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.

Kiagus menuturkan, modus yang sering terjadi menjelang pilkada adalah pemberian atau pengucuran kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada masyarakat (oknum) dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung.

"PPATK mengimbau dan memperingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Kiagus.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2018 untuk bersikap jujur, terhormat dan kesatria dalam memenangkan hati pemilih.