PPATK: Pemeriksaan keuangan ACT sudah sejak 2014

Hingga saat ini, PPATK masih melakukan pemeriksaan keuangan ACT.

Logo ACT. Istimewa.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemeriksaan terhadap keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilakukan dalam periode delapan tahun ke belakang. Artinya, pengawasan terhadap pengelolaan dana filantropi itu bukan hanya saat ada dugaan penyelewengan, yakni 2020-2021.

"Sejak 2014 sudah ada laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK," kata Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada Alinea.id, Selasa (5/7).

Natsir menegaskan, pemeriksaan tersebut juga masih berjalan hingga saat ini. Hasilnya, akan selalu diberikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan PPATK usia menelusuri aliran dana ACT, lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (5/7).