sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK: Pemeriksaan keuangan ACT sudah sejak 2014

Hingga saat ini, PPATK masih melakukan pemeriksaan keuangan ACT.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Jul 2022 08:31 WIB
PPATK: Pemeriksaan keuangan ACT sudah sejak 2014

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemeriksaan terhadap keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilakukan dalam periode delapan tahun ke belakang. Artinya, pengawasan terhadap pengelolaan dana filantropi itu bukan hanya saat ada dugaan penyelewengan, yakni 2020-2021.

"Sejak 2014 sudah ada laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK," kata Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada Alinea.id, Selasa (5/7).

Natsir menegaskan, pemeriksaan tersebut juga masih berjalan hingga saat ini. Hasilnya, akan selalu diberikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan PPATK usia menelusuri aliran dana ACT, lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (5/7). 

Menurut PPATK, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke aparatur penegak hukum. 

Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid