PPKM darurat, anggota DPR minta pemerintah daerah diberikan diskresi

Jangan sampai pasca PPKM darurat ini, tindakan tegas kepala daerah justru dipermasalahkan dikemudian hari," kata Anwar Hafid.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid meminta pemerintah memberikan jaminan kepada kepala daerah soal diskresi dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jaminan itu perlu agar pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas di wilayah masing-masing dan tidak dipermasalahkan.

"Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pasca PPKM darurat ini tindakan tegas kepala daerah justru dipermasalahkan dikemudian hari," kata Anwar Hafid dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Pemerintah telah memutuskan menerapkan PPKM darurat di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10 ribu per hari. Langkah ini berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.

Dari panduan implementasi PPKM darurat yang disampaikan pemerintah, PPKM darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Anwar Hafid, tujuan utama penerapan PPKM darurat sejatinya adalah melindungi segerap warga negara dari pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, kata dia, kepala daerah juga harus seirama dengan melaksanakan langkah-langkah strategis guna menekan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi warganya.