PPKM darurat, KY minta sektor peradilan diperjelas statusnya

Penyelenggaraan sidang virtual perlu dipertimbangkan kembali sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020.

Gedung Komisi Yudisial, DKI Jakarta, Oktober 2019. Google Maps/Rezky Ade

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Usul disampaikan karena di masa pandemi Covid-19 ini, hakim tetap bertugas menjawab kebutuhan kepastian dan keadilan hukum, sementara di sisi lain kesehatan serta keselamatan hakim menjadi rentan.

"Untuk itu, KY juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM darurat yang dicanangkan pemerintah," kata Juru Bicara KY Miko Ginting secara tertulis, Jumat (2/7).

Menurutnya, beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang virtual perlu dipertimbangkan kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020. 

Namun, jika dalam perkara pidana ada permintaan sidang tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan (protkes) ketat.

"Namun, misalnya dalam perkara pidana, apabila karena jabatannya majelis hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protkes," jelasnya.