PPKM Mikro diperpanjang, MPR sentil kebiasaan buruk warga

Masyarakat dan pemangku kepentingan dinilai baru sibuk ketika penularan Covid-19 meningkat di daerahnya.

Satpol PP merazia pengendara motor yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jateng. Dokumentasi Pemkab Sragen

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia pada 1-14 Juni 2021.

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menyatakan, munculnya sejumlah klaster baru di berbagai daerah merupakan bukti abainya sebagian masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). Publik dan pemangku kepentingan pun baru sibuk ketika penularan Covid-19 di wilayahnya meningkat.

"Padahal, penularan Covid-19 itu bisa dicegah bila sejak awal masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah agresif meningkatkan disiplin penerapan prokes," kata Ririe, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).

Menurutnya, upaya membangun kesadaran bersama dalam menjalankan prokes di tengah masyarakat seharusnya menjadi prioritas. Diperlukan langkah terukur dalam menanamkan kesadaran disiplin prokes.

"Harus kita sadari bersama, salah satu sumber dari permasalahan dalam penanganan pengendalian Covid-19 yang kita hadapi saat ini adalah ketidakdisiplinan sebagian masyarakat dalam menjalankan prokes," katanya.