Praperadilan Rommy, KPK siapkan satu saksi ahli
KPK yakin penanganan proses hukum terhadap Rommy telah dilakukan sesuai tindakan hukum.
Sidang lanjutan permohonan praperadilan kasus dugaan suap proyek jual beli jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur dengan tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali digelar.
Sidang kali ini mengajukan bukti dan saksi ahli dari pihak Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini. Namun, dia enggan merinci saksi yang bakal dihadirkan nanti.
"Untuk (saksi) ahli satu orang, dan nanti setelah sidang saja ya. Saksinya, dari ahli hukum acara pidana," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Lebih lanjut, Setiadi mengatakan dalam sidang lanjutan tersebut pihaknya membawa sejumlah beberapa dokumen.