Pras minta TKD ASN Pemprov DKI diberikan penuh

Pengembalian TKD 100% harus dilakukan karena APBD Perubahan 2020 menjadi Rp63,23 triliun. Sebelumnya hanya Rp47,2 triliun.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto dokumentasi DPRD DKI

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mempertimbangkan pengembalian tunjangan kinerja daerah (TKD) di lingkungan Pemprov DKI. Permintaan itu langsung disampaikan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. 

Pras, panggilan bekenya, menginginkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19 dikembalikan 100%. Adapun, OPD itu Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Sadar atau tidak mereka lah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11).

TKD PNS DKI dipotong sebesar 25% terhitung sejak April-Desember 2020. Akibatnya, sejauh ini PNS hanya menerima 50 persen hak keuangan mereka dan sisanya janji dibayarkan tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pras menjelaskan, koreksi mengenai pemangkasan TKD tersebut perlu dilakukan mengingat meningkatkannya Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI, sebelumnya hanya Rp47,2 triliun.