Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun, Propam Polri segera disidang etik

Sementara, Propam menunggu vonis incracht Napoleon Bonaparte.

Markas Besar Polri di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Juni 2019. Google Maps/Aditya Wicaksono

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan segera menggelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Prasetijo Utomo dalam kasus suap red notice.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, setelah Prasetijo menerima vonis 3,5 tahun, maka Polri akan memutuskan status keanggotaannya. 

Meskipun, Sambo meyakinkan Prasetijo akan dipecat dari keanggotaan Polri, namun syaratnya tetap melalui KKEP. "Segera kami akan melaksanakan proses pemeriksaan dan pemberkasan dalam rangka pelaksanaan KKEP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Terhadap terdakwa Napoleon Bonaparte sendiri, Sambo mengaku, masih menunggu perkara tersebut incracht. Pasalnya, Napoleon menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.

"Bila yang bersangkutan banding, maka Polri menunggu putusan inkrah," tuturnya.