Presiden berhentikan tidak hormat Anggota KPAI Sitti Hikmawatty

Keputusan tertuang dalam Keppres Nomor 43/P Tahun 2020.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty. Dokumentasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022, Sitti Hikmawatty, dengan tidak hormat. Sikap tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 tertanggal 24 April 2020.

"Betul," ungkap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Klausul pertama keppres itu terkait pemberhentian secara tidak hormat. Kedua, pelaksanaan keputusan lebih lanjut akan dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang. Selanjutnya, keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemecatan ini sesuai hasil rapat pleno Dewan Etik KPAI, 17 Maret 2020. Forum digelar menyusul pernyataan Sitti, berenang bisa menyebabkan hamil, berpolemik.

Dewan Etik memutuskan pernyataan Sitti melanggar kode etik. Dia pun diminta mengundurkan diri selambat-lambatnya 23 April 2020, pukul 13.00 WIB.