Presiden diharap hadiri sidang Perppu Covid-19 di MK

Sidang lanjutan uji materi Perppu Covid-19 akan digelar hari ini (Rabu, 20/5).

Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan menghadiri sidang lanjutan uji materi (judicial review) Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Rabu, 20/5).

"Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK, disebut agenda mendengar keterangan presiden," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi, beberapa saat lalu.

Menurutnya, penjelasan bekas Wali Kota Surakarta itu terbilang penting karena Jokowi yang meneken perppu tersebut. 

"Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi corona, khususnya urgensi," ucapnya.

MAKI, ungkap Boyamin, takkan puas jika sidang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan jajaran pejabat negara. Alasannya, penjelasan yang akan diberikan dinilai kurang kuat lantaran levelnya tidak setara.