Presiden diminta terbitkan Perppu untuk batalkan UU Ciptaker

Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker yang menuai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Petugas membersihkan batu bekas lemparan pendemo di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10)/Foto Alinea.id Achmad al-Fikri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, begitu banyak penolakan terhadap UU sapu jagat tersebut.

"PKS telah kedekatan Presiden dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker," ujar anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Di sisi lain, Sekjen DPP PKS itu juga mendorong, seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap regulasi sapu jagat itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Ciptaker ke MK," ujarnya.

Dia menegaskan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker yang menuai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Sebab, pemerintah turut serta mengesahkan regulasi itu. "Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," paparnya.