Presiden diminta terbitkan Perppu untuk batalkan UU Ciptaker
Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker yang menuai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, begitu banyak penolakan terhadap UU sapu jagat tersebut.
"PKS telah kedekatan Presiden dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker," ujar anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy, dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Di sisi lain, Sekjen DPP PKS itu juga mendorong, seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap regulasi sapu jagat itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Ciptaker ke MK," ujarnya.
Dia menegaskan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker yang menuai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Sebab, pemerintah turut serta mengesahkan regulasi itu. "Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," paparnya.
Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU pada Senin (5/10). Pengesahan direncanakan lebih awal dari jadwal yang ditentukan pada Kamis (8/10).
Rapat paripurna pengesahan itu dilakukan setelah DPR RI dan pemerintah mengambil kesepakatan pembahasan tingkat I pada Sabtu (3/10), menjelang tengah malam. Terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Keduanya ialah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.