sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden diminta terbitkan Perppu untuk batalkan UU Ciptaker

Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker yang menuai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Okt 2020 08:48 WIB
Presiden diminta terbitkan Perppu untuk batalkan UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, begitu banyak penolakan terhadap UU sapu jagat tersebut.

"PKS telah kedekatan Presiden dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker," ujar anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Di sisi lain, Sekjen DPP PKS itu juga mendorong, seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap regulasi sapu jagat itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Ciptaker ke MK," ujarnya.

Sponsored

Dia menegaskan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker yang menuai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Sebab, pemerintah turut serta mengesahkan regulasi itu. "Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," paparnya.

Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU pada Senin (5/10). Pengesahan direncanakan lebih awal dari jadwal yang ditentukan pada Kamis (8/10).

Rapat paripurna pengesahan itu dilakukan setelah DPR RI dan pemerintah mengambil kesepakatan pembahasan tingkat I pada Sabtu (3/10), menjelang tengah malam. Terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Keduanya ialah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Berita Lainnya
×
tekid