Presiden Jokowi didesak kembali bentuk TGPF Novel Baswedan

Tim gabungan pencari fakta untuk menyelidiki ulang kasus Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Foto Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera kembali membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TGPF dinilai penting untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu. 

"Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus Novel Baswedan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, dari ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Permintaann itu dilayangkan lantaran proses penanganan perkara yang menjerat dua aparat kepolisian, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dinilai gagal untuk menegakkan keadilan.

"Penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," terangnya.

Kendati Polri gagal, dia menilai Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas penanganan perkara yang tidak memihak pada korban tindak pidana.