Presiden Jokowi diminta perpanjang Inpres Moratorium Sawit

Proyeksi konsumsi sawit Indonesia masih didominasi pasar ekspor hingga tahun 2024.

Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan perkebunan Merlung, Tanjungjabung Barat, Jambi, Minggu (29/10/2017). Foto Antara/Wahdi Septiawan

Buruknya tata kelola di Indonesia menjadi hambatan terwujudnya industri sawit berkelanjutan. Karena itum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tenang Moratorium Sawit mesti diperpanjang.

Sebab, aturan itu berakhir pada 19 September 2021. Peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi menilai, Inpres Moratorium Sawit mendesak untuk diperpanjang dan diperkuat.

Secara konseptual, kebijakan tersebut sangat strategis. Namun, dalam tataran pelaksanaan belum optimal disebabkan hambatan seperti belum adanya target spesifik. "Jadi, diperlukan penguatan produk hukum dengan disertai target yang spesifik seperti peningkatan produktivitas maupun review izin dengan ukuran target yang jelas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7) malam.

Semetara itu, Juru Kampanye Kelapa Sawit, Kaoem Telapak Rahmadha, mengatakan, tata kelola sawit berkelanjutan melalui Inpres Moratorium Sawit adalah esensi dari penerimaan pasar minyak sawit Indonesia di pasar global. 

Namun, peluang strategis tersebut berpeluang hilang jika aturan ini tidak diperpanjang. Persoalan seperti review izin dan konflik sosial yang belum tuntas dapat menciptakan sentimen negatif bagi pasar global.