sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi diminta perpanjang Inpres Moratorium Sawit

Proyeksi konsumsi sawit Indonesia masih didominasi pasar ekspor hingga tahun 2024.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 07 Jul 2021 08:43 WIB
Presiden Jokowi diminta perpanjang Inpres Moratorium Sawit

Buruknya tata kelola di Indonesia menjadi hambatan terwujudnya industri sawit berkelanjutan. Karena itum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tenang Moratorium Sawit mesti diperpanjang.

Sebab, aturan itu berakhir pada 19 September 2021. Peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi menilai, Inpres Moratorium Sawit mendesak untuk diperpanjang dan diperkuat.

Secara konseptual, kebijakan tersebut sangat strategis. Namun, dalam tataran pelaksanaan belum optimal disebabkan hambatan seperti belum adanya target spesifik. "Jadi, diperlukan penguatan produk hukum dengan disertai target yang spesifik seperti peningkatan produktivitas maupun review izin dengan ukuran target yang jelas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7) malam.

Semetara itu, Juru Kampanye Kelapa Sawit, Kaoem Telapak Rahmadha, mengatakan, tata kelola sawit berkelanjutan melalui Inpres Moratorium Sawit adalah esensi dari penerimaan pasar minyak sawit Indonesia di pasar global. 

Namun, peluang strategis tersebut berpeluang hilang jika aturan ini tidak diperpanjang. Persoalan seperti review izin dan konflik sosial yang belum tuntas dapat menciptakan sentimen negatif bagi pasar global. 

Apalagi, proyeksi konsumsi sawit Indonesia masih didominasi pasar ekspor hingga tahun 2024. "Kepercayaan masyarakat global terhadap komoditas minyak sawit Indonesia yang berkelanjutan adalah hal terpenting yang terus dijaga dan ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware menyatakan, tata kelola yang lebih baik bakal membuat iklim investasi di Indonesia semakin positif. Ia pun mengingatkan, perpanjangan Inpres moratorium sawit juga dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengurai permasalahan tumpang tindih lahan.

Dia juga mengapresiasi Pemerintah Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kaji ulang terhadap izin 30 perusahaan perkebunan sawit dalam dua tahun terakhir. Hasilnya, pencabutan 14 izin perusahaan sawit dan rencana mencabut izin empat perusahaan di provinsi konservasi tersebut. 

Sponsored

"Langkah ini juga yang semestinya dapat dilakukan pemerintah daerah yang lain untuk mengurai permasalahan serupa," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid