Presiden Jokowi serahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril

Persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril kini berada di tangan DPR.

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, menangis ketika menjawab pertanyaan dari wartawan seputar kasusnya. Antara Foto

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR pada Senin, (15/7). Untuk selanjutnya tinggal menunggu pertimbangan dari para anggota dewan tersebut dalam memutus kasus yang menimpa Baiq Nuril.

"Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR. Setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).

Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dijeratnya Baiq Nuril dengan undang-undang tersebut karena dianggap telah menyebarkan percakapan asusila antara dirinya dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq Nuril dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu. 

Dari situ kemudian Baiq Nuril dilaporkan dan divonis penjara. Atas vonis penjara yang dijatuhi majelis hakim, Baiq Nuril kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun sayang permohonan peninjauan kembali atas vonisnya itu ditolak.