Pro kontra bendera yang dibakar Banser

Polri akan buktikan dengan regulasi dan saksi ahli.

Ilustrasi bendera Ar-Rayah/nayn.co

Pembakaran bendera pada Hari Santri Nasional (HSN) oleh sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, masih menjadi polemik. Pasalnya sejumlah pihak menyatakan bendera tersebut adalah bendera tauhid, sedangkan pihak lain menyatakan itu milik ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku pembakaran dan melakukan gelar perkara. Para pelaku menyatakan bendera tersebut merupakan bendera HTI, dan sengaja dirampas karena dalam acara tidak diperbolehkan adanya bendera ormas.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bendera tersebut dapat dipastikan sebagai bendera HTI. Hal itu dilandasi dari dokumen dan foto kegiatan HTI, sebelum ormas tersebut dibubarkan.

Untuk membuktikannya, Polri mengajukan permohonan untuk membuka Aanggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HTI, kepada Kementerian Hukum dan HAM. AD/ART itu akan membuktikan penggunaan bendera HTI sebelum dibubarkan.

“Dalam AD/ART menyebutkan anggaran dasar merupakan regulasi yang mereka buat sendiri itu ada nama, lambang, bendera, atribut, dalam UU berbunyi seperti itu. Itu yang sedang kita minta ke Kemenkumham biar tidak jadi debatable, jadi silahkan saja menyampaikan seperti itu,” tutur Dedi di Kementerian Sekertariat negara, Kamis (25/10).