sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril ungkap bukti bendera yang dibakar Banser bukan bendera HTI

Dalam AD/ART, HTI tidak mencantumkan bendera resmi.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 02 Nov 2018 14:07 WIB
Yusril ungkap bukti bendera yang dibakar Banser bukan bendera HTI

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bendera yang dibakar sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di alun-alun Limbangan, Garut, bukan bendera HTI. Yusril menyatakan memiliki bukti untuk menguatkan bahwa bendera yang dibakar pada Hari Santri Nasional tersebut, bukanlah bendera kliennya.

"Kami menegaskan bahwa bendera bertuliskan lafaz tauhid tersebut bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera berwarna hitam tersebut sama sekali tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga tidak dapat dibantah bahwa yang dibakar adalah bendera hitam bertuliskan lafaz tauhid," ujar Yusril dalam konferensi pers di Ihza&Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Menteng, Jakarta, Jumat (2/11).

Yusril menambahkan, ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara itu, dari awal pendiriannya tidak pernah memiliki bendera resmi. HTI juga tidak mencantumkan bendera dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Pada Pasal 26 Anggaran Dasar HTI, kami hanya menentukan simbol organisasi berlambang bendera 'Laa llaaha lllallah Muhammadur Rasulullah' di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan 'HIZBUT TAHRIR INDONESIA' dengan penulisan tebal dan kapital dari teks asli anggaran dasar," kata Yusril memaparkan.

Selain karena tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan, ketiadaan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, kata Yusril, telah memperkuat bukti bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera HTI.

Bukan ormas terlarang

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga menyampaikan keberatan, atas sebutan organisasi terlarang terhadap HTI. Meski status badan hukum HTI telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kemenkumham pada Juli 2018, HTI juga melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Sempat kalah di pengadilan tingkat pertama, HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung.

Sponsored

"Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Kemenkumham masih berlanjut, dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril menuturkan.

Demikian pula dengan paham atau ideologi yang dianut oleh HTI. Menurut Yusril, ideologi HTI bukanlah ajaran yang terlarang di Indonesia.

Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dan HAM hanyalah mencabut status badan hukum HTI dan bukan mengkriminalisasikan pahamnya. Lagipula, kata dia, sebuah ormas tetap diakui di hadapan hukum, baik berbadan hukum ataupun tidak.

"Maka terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu, atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum, karena tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham yang terlarang," imbuhnya.

Dia pun memperingatkan semua pihak untuk tidak lagi menyebut ormas tersebut sebagai organisasi terlarang.

"Kami himbau kepada semua pihak untuk berhati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada HTI, sebab label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid