sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ajak TNI bikin 3 ring pengamanan saat sidang pembakaran bendera Tauhid

Ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 05 Nov 2018 16:08 WIB
Polri ajak TNI bikin 3 ring pengamanan saat sidang pembakaran bendera Tauhid

Pihak Polres Garut mengajak personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan terkait kasus pembakaran bendera Tauhid di Garut, Jawa Barat. Dalam mengamankan jalannya persidangan, petugas membuat tiga ring pengamanan.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pihaknya telah menyiagakan personel untuk menjaga proses sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskanTauhid. Jajarannya sengaja menempatkan personel TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang di dalam maupun luar kantor Pengadilan Negeri Garut.

“Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter,” kata Budi di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pada Senin, (5/11).

Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut. Diketahui, dalam persidangan tersebut sebanyak tiga orang didakwa sebagai pelaku pembakaran. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pengamanan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut. Meskipun pengamanan ketat, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman terkendali dengan baik. Masyarakat pun tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

“Kami berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak,” ujarnya.

Selama jalannya persidangan pihak kepolisian menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor Pengadilan Negeri Garut. Sejumlah personel disebar di sekitar Pengadilan Negeri Garut. Selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Seperti diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan sebanyak 3 tersangka laki-laki yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 3 minggu kurungan penjara. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid