Profesor-guru besar minta Jokowi beri amnesti ke Saiful Mahdi

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah dipenjara terkait kasus pencemaran nama baik.

Ilustrasi pasal karet/Alinea.id/Sultanah Utarid.

Sejumlah profesor hingga guru besar dari berbagai universitas yang tergabung dalam Indonesian Regional Science Association (IRSA) menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memohon amnesti bagi rekan mereka, Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Banda Aceh yang dieksekusi ke penjara terkait kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan oleh Dekan Teknik Unsyiah, Taufik dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dengan surat ini, berdasarkan rasa kemanusiaan semata, kami mohon kemurahan hati Bapak untuk memberikan amnesti pada rekan kami, Dr. Saiful Mahdi," kata  President of Indonesian Regional Science Association (IRSA), Arief Anshory Yusuf  dalam surat terbuka yang diterima Alinea.id, Senin (6/9).

"Dan mempersilahkan pihak Universitas Syiah Kuala untuk menyelesaikan persoalan ini di dalam lingkup Universitas Syiah Kuala dan, jika diperlukan, dengan mediasi perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," sambungnya.

Saiful Mahdi dieksekusi ke penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada tanggal 29 Juni 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Saiful dijerat kasus UU ITE saat menulis pesan WhatsApp mengkritik proses penerimaan PNS untuk calon dosen baru di Unsyiah yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi. Kasus Saiful Mahdi ini telah ditulis di Majalah Tempo pada tanggal 10 Juli 2021.