Protes pemberian remisi pada pembunuh jurnalis terus bergulir

I Nyoman Susrama dinilai tak layak mendapatkan remisi.

ktivis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di Titik Nol Km, Yogyakarta, Kamis (24/1)./ Antara Foto

Pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, terus menuai protes. Presiden Joko Widodo didesak untuk meninjau kembali keputusannya yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Jailani, mengatakan Susrama tak layak mendapat keringanan hukuman. Kebijakan semacam ini, kata Jailani, memberi pesan kurang bersahabat kepada pers Indonesia. 

"AJI menilai, tidak diadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut," kata Jailani di Tanjungpinang, Sabtu (25/1).

Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan berkaitan dengan pemberitaan yang dilaporkan Prabangsa. Pembunuhan tersebut juga dilakukan secara terencana.

"Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya," ucapnya.