Proyek jalur KA dikorupsi, KPK: Berpotensi membahayakan masyarakat

Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya praktik suap yang terjadi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api (KA). Perbuatan para tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan hingga pihak swasta itu, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengungkapkan keprihatinannya atas tindak korupsi yang terjadi di sektor transportasi itu. Pasalnya, proyek pembangunan jalur KA merupakan penopang moda angkutan publik.

"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/4).

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan. Ia menekankan, pejabat publik tak seharusnya malah melakukan tindakan yang justru merugikan masyarakat.

"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Johanis.