PSBB berlaku, Disnakertrans DKI bentuk tim awasi perusahaan

Tim pengawas Disnakertrans DKI mengecek protokol kesehatan di perusahaan.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Mulai hari ini, Senin (14/9), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta resmi berlaku. Dengan aturan ini, perusahaan non-esensial hanya bisa beroperasi dengan syarat 25% pegawai bekerja dari kantor.

Agar pengawasan berjalan maksimal, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI membentuk tim yang bertujuan untuk mengawasi seluruh perusahaan di ibu kota pada PSBB jilid II ini. 

Mekanismenya, satu timnya terdiri dari empat orang. Kemudian tim pengawas tersebut diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.

"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu lima tim. Di mana tim itu terdiri dari sejumlah orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim," kata Kepala Dinnakertrans DKI, Andri Yansyah di Jakarta Senin (14/9). 

Untuk itu, Andri  meminta perusahaan bersikap jujur melaporkan kepada pihaknya soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor. Sementara masyarakat bisa melaporkan ke Disnakertrans bila ada pelanggaran pihak perusahaan.