PSBB dapat membatasi mobilitas perjalanan untuk atasi Covid

Jika pembatasan mobilitas sudah dijalankan namun masih ada penambahan kasus, berarti masyarakat belum menerapkan protokol kesehatan.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlos Jr

Mobilitas penduduk harus dibatasi untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19 melandai. Apalagi potensi penularan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, tanpa disadari sebelumnya. Kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSSB) di wilayah masing-masing dapat mengurangi mobilitas dan menurunkan angka pasien Covid-19.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, hingga saat ini masih ada beberapa provinsi yang melaksanakan PSBB, di antaranya yaitu DKI Jakarta dan Banten, Kemudian ada lima kabupaten/kota yang sedang menjalankan PSBB yaitu, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. 

"Adanya PSBB seharusnya dapat membatasi mobilitas perjalanan, agar lebih mudah mengatasi kasus Covid-19," ucap dia dalam talk show dari kantor Graha BNPB, Jumat (11/9). 

“Kenyataannya masyarakat belum menerapkan penggunaan masker secara disiplin dan ini sangat berkontibusi terhadap kondisi yang ada di Indonesia, khususnya pada peningkatan kasus,” tambah Wiku. 

Wiku juga menambahkan, jika pembatasan mobilitas sudah dijalankan namun masih ada penambahan kasus, berarti masyarakat belum menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.